SAHAM SYARIAH

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia : 

  1. Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
  2. Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah


Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi;

2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

    • Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
    • Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

3. Jasa keuangan ribawi, antara lain:

    • Bank berbasis bunga; and
    • Perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

    • Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
    • Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
    • Barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

 

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima perseratus); dan
  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus);

 

INDEKS SAHAM SYARIAH

  1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)  
    Indeks saham untuk seluruh saham syariah yang tercatat pada papan utama dan papan pengembangan Bursa Efek Indonesia (daftar konstituen - pilih indeks ISSI)
  2. Jakarta Islamic Indeks (JII)
    Indeks saham yang terdiri dari 30 saham syariah yang berkapitalisasi besar dan likuiditas tinggi (daftar konstituen)
  3. JII70
    Indeks saham yang terdiri dari 70 saham syariah yang berkapitalisasi besar dan likuiditas tinggi (daftar konstituen)
  4. IDX-MES BUMN 17 
    Indeks saham yang terdiri dari 17 saham syariah milik BUMN dan afiliasinya dengan fundamental yang baik (daftar konstituen)
  5. IDX SHARIA GROWTH
    Indeks yang mengukur kinerja harga dari 30 saham syariah yang memiliki tren pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga dengan likuiditas transaksi serta kinerja keuangan yang baik (daftar konstituen)
Tulisan ini diambil dari sumber https://idxislamic.idx.co.id/edukasi-pasar-modal-syariah/saham-syariah/ dan agak berbeda dengan tulisan saya sebelumnya dan juga dengan aturan yang dubuat oleh DPS Bak ar-Rajhi, dan sebenarnya basic perhitungan Bank ar-Rajhi dengan Dewan Syariah Nasional dan MUI juga berbeda, sehingga hasil akhirnya tetap sama atau minimal mendekati.

DISCLAIMER :

Tulisan saya ini bukan dalam rangka menggurui atau membelokkan opini. Ini murni catatan untuk saya pribadi dan orang2 disekitar saya yang sependapat dengan saya. Jika Anda tidak sependapat, silahkan tinggalkan.

Lakukan investasi dengan resiko sendiri, uang Anda tanggung jawab Anda sendiri. Do With Your Own Risk (DWYOR).

Komentar