Investasi atau Trading Saham ?
Pasar saham, atau bursa, yang di Indonesia bernama Indonesia Stock Exchange (IDX) sebenarnya pada awalnya adalah sebuah lembaga tempat bertemunya investor dengan pelaku usaha.
Sebuah perusahaan yang memiliki pandası yang kuat, sehingga dipercaya oleh publik dapat berkembang dikemudian hari dengan masa depan bisnis yang cerah, sehingga menarik minat masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari perusahaan tersebut sehingga bisa mendapatkan keuntungan dikemudian hari, kemudian kekurangan modal untuk mengembangkan bisnis perusahaan. Sehingga bertemulah 2 subject yang berbeda latar belakang dengan tujuan yang sama ini di pasar modal.
Jadi, pasar sahama para prinsipnya adalah keikut-sertaan masyarakat luas dalam bisnis suatu perusahaan dalam bentuk penyertaan modal (saham) pada perusahaan tersebut dengen ikbal bagi hasıl (deviden) ketika perusahaan mendapatkan keuntungan.
Namun seiring berjalannya waktu, sesuai prinsip ekonomi, ketika banyak permintaan sementara persediaan terbatas maka harga barang akan semakin tinggi, demikian pula sebaliknya. Hal ini juga terjadi di pasar saham, menyebabkan harga saham menjadi ber-fluktuasi. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang yang berusaha memanfaatkan naik-turun harga saham dengan berspekulasi, serta dengan analisa2 teknik kemana saham akan bergerak, memanfaatkan momentum, sehingga bisa membeli saham di harga murah, dan dalam waktu singkat menjual kembali di harga yang lebih tinggi. Mengambil selisih keuntungan dalam waktu singkat, disebut juga dengan scalping dan pelakunya disebut trader.
Perbuatan spekulan ini, selain menyebabkan pergolakan di bursa saham, sebenarnya juga adalah "zero sum gam", yakni keuntungan yang di dapan adalah kerugian yang diderita pihak lain. Sehingga banyak kita dengan ada orang2 yang kaya mendadak dengan trading saham, demikian pula sebaliknya kita dengar banyak yang bangkrut.
Mengutip jawaban yang diberikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits dalam salah satu ceramah beliau, beliau menukil fatwa Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, yang fatwa beliau ini juga merupakan fatwa mayoritas ulama2 timur tengah, mangatakan bahwa trading saham adalah kasino. Karena tingkat gharar yang sangat besar. Oleh karena itu, trading saham dihukumi haram. Video lengkapnya di link berikut : https://youtu.be/hJItvEei9j0?si=o_Rc2PML2YxclrfH
Trading saham, yakni membeli saham kemudian menjualnya kembali dalam waktu singkat untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dengan harga beli (short selling).
Gharar dalam jual beli diperbolehkan apabila gharar tersebut sedikit sekali dan masih dalam batas wajar (toleransi) seperti misalnya seseorang membeli beras 1kg, dia tida bisa mengetahui takaran beras tersebut benar2 1kg karena ada deviasi pada timbangan, serta tidak mungkin menghitung jumlah beras. Selama keduanya antara pembeli dan pedagang jujur dan saling ridho, gharar semacam ini masih diperbolehkan. Adapun gharar yang sangat besar, hukumnya tidak diperbolehkan.
Adapun investasi saham, maka seseorang membeli saham sebagaimana tujuan awal dibentuknya pasar bursa. Yakni sebagai penyertaan modal serta kepemilikan atas perusahaan (emiten) dengan tujuan mendapatkan deviden pada saat perusahaan mendapatkan keuntungan. Untuk model investasi saham seperti ini, maka ulama terbagi menjadi 2 pendapat :
- Pendapat pertama : perusahaan yang belum bisa bebas dari transaksi riba 100% seperti yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Sa'ad al-Qathlan dalam buku beliau Fiqh Muamalah Kontemporer dan beliau menyebutkan jumhur mengatakan dilarang. Jumhur disini adalah 2 majma' fiqh islami dibawah rabithah 'alam islamiyyah dan juga fiqh islami dibawah OKI (Organisasi Konferensi Islam).
- Yakni sebagaimana batasan yang diberikan oleh DPS (Dewan Pengawas Syari'ah) Bank ar-Rajhi dan jugayang menjadi standar ma'ayir syar'iyyah yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) bahwa hutang di bank tidak boleh lebih dari 30% dan revenue perusahaan dari riba' atau unsur2 harom lainnya tidak lebih dari 5% yang dikutip di dalam buku Ustadz Ammi Nur Baits Halal Haram Bisnis Online.
Oleh karena itu, apabila kita berniat untuk ikut dalam instrumen investasi saham, agar supaya harta yang kita peroleh halal dan berkah, maka perlu diberlakukan batasan2 sebagai berikut :
- Niatkan investasi dalam rangka mencari ridho Allah, supaya dengan banyaknya harta yang kita miliki, bisa menjadikan kita mudah untuk beribadah kepada Allah, terutama dalam ibadah2 yang membutuhkan harta yang banyak di dalamnya seperti berangkat haji dan umrah, membantu faqir miskin, membangun masjid, serta berbagai kegiatan sosial lainnya. Karena Allah hanya menerima yang baik2 saja, maka harta yang didapatkan juga harus dari hasil yang baik, bukan instrumen yang haram.
- Masuk ke pasar saham sebagai seorang investor, bukan dengan niat trading.
- Pilih emiten2 yang melakukan transaksi halal, bukan transaksi riba seperti emiten2 pada sektor keuangan, perbankan dan lain2. Dan bukan pula emiten2 yang menjual produk2 non halal, seperti perusahaan minuman keras, pembuat patung, dan lain2.
- Pilih emiten2 syari'ah dan perhatikan laporan keuangan. Pastikan modal dari pinjaman hutang di bank kurang dari 30%.
- Pilih emiten yang memberikan Deviden Yield tinggi dari keuntungan bisnis, sehingga tujuan kita untuk mendapatkan deviden dari investasi saham tercapai.
Setelah mengetahui batasa2 ini, tulisan saya selanjutnya akan membahas tentang proses screening selanjutnya agar supaya investasi kita sesuai dengan harapan. Aktivitas saya pribadi di bursa saham lebih ke arah sebagai penabung saham daripada investor apalagi trader, meski ada sebagian kecil yang saya lakukan profit taking untuk menikmati capital gain atau karena ingin meningkatkan tabungan di saham yang saya utamakan.
DISCLAIMER :
Tulisan saya ini bukan dalam rangka menggurui atau membelokkan opini. Ini murni catatan untuk saya pribadi dan orang2 disekitar saya yang sependapat dengan saya. Jika Anda tidak sependapat, silahkan tinggalkan.
Lakukan investasi dengan resiko sendiri, uang Anda tanggung jawab Anda sendiri. Do With Your Own Risk (DWYOR).
Komentar
Posting Komentar